ASPIRASI
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia
KABUPATEN MAJALENGKA
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka dipandang perlu untuk
melakukan pengkajian dan penelitian dalam rangka pengontrolan dan pengendalian
Kebijakan Publik.
b. Bahwa tenaga Honorer Non APBD/APBN ( SUKWAN )
perlu diperhatikan dan diperlakukan dengan adil karena merupakan asset bangsa
yang perlu di pelihara.
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a
dan b, maka Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Majalengka
memandang perlu untuk menyampaikan Aspirasi seluruh Tenaga Sukwan pada
Dinas/Instansi yang ada di wilayah kerja Kabupaten Majalengka kepada Pihak
Pemerintah baik Eksekutif maupun Legislatif.
Mengingat :
a. Pasal 27 (2), pasal 28C (2), 28D (2,3), 28G
(2), 28H (2), 28I (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian.
c. Undang – Undang Republik Indonesia No. 32
Tahun 2003 tentang Otonomi Daerah.
d. Undang – Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1989 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
e. Undang – Undang Republik Indonesia No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
f. Undang –
Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003.
g. Undang – Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
h. Undang – Undang Republik Indonesia No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
i. Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
j. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2000
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
k. Peraturan
Pemerintah No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
l. Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
m. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
n. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
o. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI)
p. Akta Notaris No. 03/08 Agustus 2006
q. Deklarasi Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia
(KTSI) Kabupaten majalengka tanggal 20 Mei 2008
r. Inventaris
Kesbang kab. Majalengka Nomor : Kesbangpol/220/91/2008
s. Program Kerja
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Majalengka
Memutuskan
:
Menetapkan :
ASPIRASI KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (KTSI) KABUPATEN
MAJALENGKA KEPADA PEMERINTAH DAERAH (Eksekutif dan Legislatif) KABUPATEN
MAJAJLENGKA
1. Adanya
legalitas dari pemerintah Kabupaten Majalengka. Berupa SK Bupati
2. Adanya
peningkatan kesejahteraan yang terakomodir dalam APBD Kabupaten Majalengka.
3. Prioritas dalam
rekruitmen CPNSD Kabupaten Majalengka.
4. Terjalinnya
kerja sama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka dalam bidang
kepegawaian untuk pengolahan dan verifikasi data tenaga honorer non APBD/APBN
di wilayah kerja Kabupaten Majalengka.
Demikian
aspirasi ini kami buat dan untuk dijadikan bahan perhatian.
Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal : 14 Desember 2008
Ketua KTSI Kab. Majalengka,
Ketua KTSI Kab. Majalengka,
TTD
R u s n a d i
NTA.
02.10.23.05.0510201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar